MANDAILING NATAL (LENSAKINI)-Jual narkoba jenis sabu ke polisi, 2 orang warga Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, ditangkap Polisi.
Mereka adalah, A (32) dan H (32). Keduanya diamankan dari daerah Despan Natal. Sebelumnya, pihak kepolisian setempat curiga bahwa lokasi itu menjadi tempat transaksi para pengguna narkoba.
Dari keduanya, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 lembar plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.”Kami juga menyita uang sebesar Rp14 ribu,”ungkap Kapolsek Natal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maraden Pakpahan.
Maraden menjelaskan, penangkapan para terduga tersangka narkoba tersebut berawal saat personel kepolisian melakukan penyamaran untuk membeli narkoba.
Selanjutnya, personel itu sengaja memesan barang tersebut dari kedua tersangka.”Mereka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polsek Natal, dan nanti akan dikirim ke Mapolres Mandailing Natal,”imbuhnya.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Natal agar mau bekerjasama dalam mengurangi angka peredaran narkoba.