MEDAN (LNESAKINI)- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah ditahan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
N ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, Selasa (3/9/2024).
Dalam keterangannya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan bahwa tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.
Menurutnya, N diduga mengumpulkan seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
Atas perbuatannya, N diduga telah melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.