Pemuda Asal Kalimantan ini Gugat UU Pilkada

  • Bagikan

LENSAKINI- Seorang karyawan asal Kalimantan Barat bernama Astro Alfa Liecharlie mengajukan uji materi terkait batas usia calon wakil kepala daerah yang termaktub dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang uji materi yang diajukan Astro dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024 pada Selasa (2/7/2024).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Astro yang lahir pada tahun 1995 mengakui mengajukan uji materi terkait pasal yang mengatur usia calon kepala daerah karena ingin maju sebagai calon wakil gubernur.

Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

  • Bagikan