DPRD Sidimpuan Gelar RDP Kepling dan Lurah Sekecamatan Sidimpuan Utara dan Selatan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) Se-Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Selatan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (18/12/2023).

RDP yang digelar sejak pagi membahas tentang netralitas dalam penyelenggaraan pemilu 14 Februari 2024 mendatang di Kota Padangsidimpuan.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution didampingi beberapa anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dalam pemaparannya, Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution ingin mendalami informasi terkait netralitas para ASN dan Kepling dengan banyaknya laporan yang diterima DPRD

“Iya, hari ini telah dilakukan RDP terkait informasi keterlibatan ASN dan jajaran perangkat pemerintah yang mengarahkan pada caleg tertentu. Kepling dan lurah se-Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara kita undang dan hampir 80 % para abdi rakyat ini hadir di ruangan paripurna DPRD,” kata Rusydi Nasution

Disambung Erfi J Samudra, pihaknya menyebutkan RDP ini digelar untuk meningkatkan netralitas ASN dan perangkat pemerintah di Kota Padangsidimpuan.

“Banyak aduan masyarakat yang kita terima bahwa ada kepala lingkungan, aparat kelurahan bahkan lurah yang ikut membantu seseorang caleg atau partai politik tertentu. Aparat kepling dan lurah itu tidak boleh ikut-ikutan mendukung caleg tertentu. Makanya kita undang seluruh jajaran terkait hadir disini,” kata Erfi.

Dia mengingatkan kepada seluruh Kepling dan Lurah untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Setelah ini, tidak ada lagi laporan kepada DPRD tentang keterlibatan para ASN di tingkat akar rumput.

“Tadi semua telah kita sampaikan kepada Lurah dan Kepling. Ini jangan terulang lagi dan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ungkapnya.

Sanksi ASN Tidak Netral

Taty Tambunan menyampaikan bahwa para ASN dan Perangkat Pemerintah terkena pidana karena melanggar PKPU 30 2023.

“Hati-hati kami ini orang politik dan mengingatkan agar patuh peraturan PKPU/30/2023, pidana 1 tahun bila terlibat,” ujar Taty Ketua PDIP.

Erfi juga menambahkan terkait isu data PKH jadi alat politik. Ia menengarai adanya informasi akan penyalahgunaan jabatan yang diduga telah mengarahkan para penerima program keluarga harapan untuk memilih salah seorang calon legislatif.

“Kita juga akan agendakan pemanggilan kepada Koordinator PKH dan Kadis Sosial Kota Padangsidimpuan setelah RDP ini,” tandasnya.

Sekedar informasi, besok juga dilakukan pemanggilan untuk RDP kepada jajaran perangkat pemerintahan di kecamatan lainnya.

  • Bagikan