PADANGSIDIMPUAN- Wali Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efendi Nasution, diduga belum melaporkan harta kekayaan yang ia miliki ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Terlihat pada situs elhkpn.kpk.go.id, bahwa pelaporan harta kekayaan Wali Kota Irsan terakhir pada tahun 2021. Padahal batas terakhir pelaporan 31 Maret 2023.
Belum tahu apa yang menjadi alasan Wali Kota Irsan belum melaporkan harta kekayaannya, tetapi terlihat pada tahun 2021 ia memilik total harta Rp. 36 Miliar lebih.
Harta tersebut terrbagi dari harta tanah dan bangunan sejumlah Rp. 33.765.200.000, alat transportasi dan mesin Rp. 1.251.800.000, dan harta bergerak lainnya Rp. 1.583.000.000.