JAKARTA- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang setelah disetujui oleh DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Dikutip dari merdeka.com, dalam UU tersebut diatur tentang larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja/buruh.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pasal 153 ayat 1 tertulis bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.