JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda pemilu hingga Juli 2025.
Hal itu dikarenkan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ternyata setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.