PADANGSIDIMPUAN- Proyek pembangunan dek sungai di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara senilai 2,3 Miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 menjadi sorotan, Selasa (17/01/2023).
Pembangunan dek yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan tepatnya di bawah jembatan Siborang, Sungai Batang Ayumi dengan rekanan diketahui dari Kota Medan.
Berdasarkan data dari lelang di LPSE dengan nama paket Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin tidak dicantumkan nama lengkap dan alamat perusahaan.
Salah seorang aktivis dan pemerhati pembangunan, Saut Harahap mengungkapkan bahwa proyek tersebut mempersempit aliran sungai dan banyak kejanggalan.
“Saya cek kelokasi pondasi bangunan sepertinya perlu ditinjau dan itu juga mempersempit aliran sungai. Sesuai peraturan pemerintah Nomor 38/2011 tentang sungai itu proyek bertentangan dan tidak sesuai,” ujarnya.
Saut juga menegaskan, bahwa kegiatan pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) perlu izin dari balai wilayah sungai (BWS) Sumatera Utara.
“Kita akan surati balai wilayah soal izinnya, dan kita tunggu apa ada atau tidak” ucapnya.
Sedangkan terkait aturan pembangunan disempadan sungai berjarak minimal tiga meter.
“Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai bertanggul diatur dalam pasal 11. Di mana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul,” katanya.
Selain izin, dirinya juga mempertanyakan kualitas dan spek dari proyek Pemerintah Kota Padangsidimpuan ini.
“Pengamatan saya, itu bangunan kedalaman pondasi serta kwalitasnya perlu untuk diperiksa secepatnya. Karena jika ada banjir disana dikhawatirkan akan cepat merusak bangunan. Dan satu lagi secepatnya kita akan buat laporan soal itu kepada penegak hukum seusai ada jawaban dari balai sungai,” tandasnya.