PADANGSIDIMPUAN-Komitmen Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menciptakan birokrasi bersih pantas dipertanyakan. Pasalnya, sejak dirinya dilantik menjadi Wali Kota Padangsidimpuan pada 2018, sidikitnya 5 pejabat di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dibekuk aparat penegak hukum lantaran terlibat dugaan kasus korupsi.
Cerita awal tersebut bermula pada petugas Kepolisian Resort Padangsidimpuan membekuk Bendahara Puskesmas Wek I Kota Padangsidimpuan berinisial D-A terjaring operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang senilai Rp38 juta pecahan Rp50 ribu dan buku rekapan penerima dana. Kala itu, petugas menyebutkan, tersangka DA diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam pembagian dana BOK pada triwulan pertama senilai Rp84 juta, dan triwulan kedua senilai Rp53 juta dengan memotong sebesar 41 persen. Dimana, para pegawai yang melaksanakan kegiatan tersebut seharusnya mendapatkan anggaran senilai Rp85 ribu.
“Namun, oleh bendahara dana tersebut dipotong senilai Rp35 ribu sehingga para pegawai hanya menerima Rp50 ribu dari yang seharusnya Rp85 ribu,” beber Hilam pada Senin (7/10/2019).
Berselang kurang dari 2 tahun, Kepala Puskesmas di Padangsidimpuan kembali ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Adalah F-S-H, Kepala Puskesmas Sadabuan dan SM yang merupakan pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, kedua tersangka diduga melakukan korupsi terhadap pemotongan intensif Covid 19 untuk tenaga kesehatan. Dari hasil pemeriksaan 62 saksi, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan tanda tangan mulai dari laporan SPT hingga penerimaan anggaran yang fiktif.
Selain itu, terhadap anggaran kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid 19 senilai Rp697 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOK tahun 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp142 juta.
“Kami naikkan status F-S-H yang merupakan Kepala Puskesmas Sadabuan sebagai tersangka. Kemudian juga pengelola dana BOK berinisial S-M,” ujar Hendry, Senin (8/3/2021) silam.
Seakan tidak belajar dari 2 kasus sebelumnya. Dinas Kesehatan Padangsidimpuan kembali ternoda akibat ulah pejabatnya. Kali ini giliran Kepala Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Purnama Hasibuan yang berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, keduanya ditetapkan tersangka sebelum akhrinya ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait dugaan kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Bidang Monitoring Covid 19 tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, J Manulang mengatakan, dari hasil penyidikan penyidikan pihaknya menduga kedua tersangka melakukan pemiktifan kegiatan yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp352 juta rupiah.
“Pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Padangsidimpuan mendapat kucuran anggaran Rp600 juta. Namun, penggunaan anggaran diduga tidak sesuai peruntukkannya. Sehingga dari hasil audit negara diduga mengalami kerugian senilai Rp352 juta,” ungkapnya pada 30 Juni 2022.