Terkait Kasus Mak Rimbang di Padangsidimpuan, Kasat Reskrim: Pelapor Hanya Satu Orang

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno (foto/lensakini/zn)

PADANGSIDIMPUAN-Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno menegaskan, warga yang datang ke kantor polisi guna melaporkan Mak Rimbang hanya satu orang.

“Pelapor hanya satu, bukan banyak orang,”ujarnya kepada LENSAKINI.com. Dia menjelaskan, warga yang melapor tersebut karena merasa dirugikan oleh tindakan Mak Rimbang yang hingga saat ini belum mengembalikan uangnya.

“Berdasarkan pengakuan oknum yang melapor tersebut, kerugiannya sebesar Rp 6 juta rupiah,”tuturnya. Dia menjelaskan, saksi yang
ditunjuk Pelapor ada 2 orang, namun blum bisa diambil keterangannya untuk menguatkan laporan tersebut.

Kasat menambahkan, polisi tetap akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu pidana dan mengumpulkan alat bukt untuk membuat terang suatu tindak pidana dan tentunya akan mengumpulkan bukti yang ada.

(zn)

  • Bagikan