Mengaku Nabi, Youtober JPZ Diburu Kominfo

  • Bagikan

LENSAKINI – Sejauh ini konten ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru di platform YouTube saja. Namun, Kominfo menjanjikan akan memburu konten serupa di Instagram, Twitter, hingga Facebook.

“Kominfo melakukan patroli siber 24 jam non stop setiap hari di semua platform, tidak hanya YouTube saja,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Selasa (20/4/2021).

Dedy memaparkan sejak melakukan penelusuran konten ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang pada Minggu (18/4) ditemukan tujuh konten yang dinilai melanggar perundang-undangan. Jumlah tersebut kemudian bertambah 13 konten di hari berikutnya.

“Jadi, per hari ini ada 20 konten yang telah kita blokir,” ucap Dedy.

“Jika, Kominfo menemukan konten serupa atau sama di platform seperti Instagram, Facebook, Twitter, serta lainnya, maka akan diberlakukan tindakan yang sama pada konten tersebut. Saat ini, tim patroli siber Kominfo masih terus menelusuri konten terkait, tentu pemutusan akses jika terbukti melanggar undang-undang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan, Kominfo menduga konten ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang sudah menyebar ke platform lainnya di luar YouTube.

“Kami menduga sudah ada beberapa konten di Instagran, Twitter, Facebook yang menyebarkan konten dimaksud, sehingga dalam beberapa jam ke depan konten tersebut bisa teridentifikasi dan segera diblokir seperti yang sudah dilakukan di YouTube,” kata Dedy.

Disampaikan Dedy, pemblokiran konten milik Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono karena melanggar Pasal 28 ayat 2 jo dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 terkait muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi yang melanggar peraturan.

“Ini juga merujuk pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khusus Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses yang dilarang,” pungkasnya. (Sumber : Detik.com)

  • Bagikan