MEDAN -DPRD Kota Medan menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mewajibkan seluruh fasilitas umum (Fasum) untuk menyediakan mushola atau tempat beribadah umat islam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menjelaskan, apabila nantinya aturan itu disahkan wajib dilaksanakan seluruh fasilitas umum yang ada.
Dimana usulan atau inisiatif ranperda tersebut dari internal DPRD Medan yakni
berasal dari 2 fraksi dan 6 anggota DPRD Medan.
“Bahkan tempat hiburan juga wajib menyediakan musala, itu kan fasilitas umum juga,” ujar Edwin, Kamis (11/3).
Ranperda itu juga sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) yang disahkan Senin 8 Maret 2021.
Harus diakui, kata dia, banyak fasilitas umum yang bersifat komersil abai terhadap penyediaan mushola. Karena beribadah umat islam dilakukan setiap hari dan 5 kali dalam sehari.
“Tentunya fasilitas umum harus bisa menyediakan tempat ibadah atau musala yang representatif. Selama ini ada beberapa ditemukan tempat yang abai akan hal itu. Ada juga pengelola fasilitas umum yang setengah hati menyediakan musala, misalnya tempatnya kecil, di lokasi parkir dan sebagainya. Kalau tempat hiburan malam ada musala juga, itu kan fasilitas umum,” terangnya.
Politikus PAN ini mengatakan setelah Prolegda disahkan, pihaknya akan mentabulasi ranperda mana saja yang prioritas utama untuk dibahas.
“Pembahasan bisa panitia khusus atau komisi,” tuturnya.
Dari 28 ranperda yang disahkan masuk prolegda, hanya sekitar 6 ranpeda yang sifatnya baru. Selebihnya lanjutan dari prolegda 2020 yang belum sempat dibahas.
“Tahun lalu banyak keterbatasan, pandemi covid-19, jadi aktifitas banyak dikurangi. Kalau tahun ini kan sudah ada program vaksin, mudah-mudahan bisa lebih banyak kegiatan pembahasan ranperda,” terangnya. (zn)