JAKARTA – Pasca dipecat dari jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Haris Pertama tegaskan pemecatan terhadap dirinya tidak sesuai aturan.
Melalui media sosialnya, Haris menjelaskan proses dan aturan yang bisa mencopot seseorang dari jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat KNPI.
“Makanya untuk memecat Ketum itu harus melalui KLB, terkecuali wafat, berhalangan tetap, terpidana dan atau mengundurkan diri” tulis Haris, Senin, 8/3/2021.
“Kalau masih dugaan, tersangka, melanggar AD/ART, yang bisa memutuskan cuman Kongres atau KLB, tidak bisa diluar itu, atau sekurang kurangnya RAPIMPURNAS (MPP), itupun tetap putusannya akan disahkan di Kongres atau KLB” tambah Haris.
Di akhir tulisannya, Haris menyinggung persoalan Agama dan kebencian hingga berperilaku adil.
“Agama saya mengajarkan. Janganlah kebencianmu kepada satu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Aturan harus tegak, meskipun kebencianmu terhadap seseorang itu sudah menggunung” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Haris Pertama dipecat dari jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat KNPI melalui rapat pleno yang dipimpin Ahmad A Bahri, Minggu, 7/3/2021 di Jakarta. (zhp)