MANDAILING NATAL – Permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) pada pemilihan Kepala Daera (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 H.M Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SUKA) diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Dengan diterimanya permohonan gugatan Paslon Suka ini, selanjutnya akan memasuki tahapan sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi
“Selanjutnya kita akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembuktian tanggal 25 bulan ini,” ucap kuasa hukum Paslon 01 Dr.H. Adi Mansar, SH, M Hum Rabu 17/2/2021 via selulernya.
Diyakininya, permohonan yang diajukan di MK atas hasil Pilkada Madina 2020 dapat dimenangkan”Insya Allah, cuma banyak orang yang merasa bahwa permohonan yang kita ajukan itu terlalu keras yaitu diskualifikasi, hanya saja yang mengatakan itu karena merka tidak belajar sesungguhnya tentang aturan main,” ujarnya
Sebelumnya, Paslon 01 melayangkan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Madina 2020 dan teregister dengan nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021.
Pada perolehan suara pada Pilkada Madina 2020 tim Paslon 01 H. M. Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi kalah tipis dari tim 02 yakni Drs H Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri dengan selisih 372 suara
Dari hasil Rekapitulasi Penghitungan suara ditingkat Kabupaten Paslon 01 berhasil mengumpulkan suara sebanyak 78 921 sementara paslon 02 memperoleh sebanyak 79 293
Dikirim dari Yahoo Mail di Android