LENSAKINI – Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer yang selama ini menggantung.
Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini hadir untuk memberikan kepastian status, menghindari PHK massal, sekaligus menjaga efisiensi belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan sistem kontrak, namun hanya 4 jam per hari. Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap diakui sebagai aparatur negara, sekaligus memberi fleksibilitas untuk bekerja di luar instansi pemerintah.
Berbeda dengan honorer, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi, kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang, serta evaluasi kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI