
MEDAN -Pemerintah Sumatera Utara, menghapus istilah zonasi dan diganti menjadi domisili untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025-2026.
“Tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya istilah ‘zonasi’ kini menjadi ‘domisili’ pada jalur penerimaan,” kataKepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga dalam keterangan yang diterima detikSumut, Sabtu (3/5/2025), dikutip dari Detik.com.

Alex mengatakan, sistem sebelumnya mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Sementara dalam sistem baru, jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.
“Kalau dulu zonasi diukur tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat, yang akan didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal. Itu sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga,” ujarnya.
Masih dari laman Detik.com, Disdik Sumut dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh Sumut. Sehingga para calon siswa mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.