PADANGSIDIMPUAN-Pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada awal Januari 2021 belum dapat dilaksanakan secara tatap muka di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 441.2/5812/2020. Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menunggu keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Keputusan berdasarkan rapat kordinasi bersama dengan Gubernur Sumatera Utara tentang antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Sumut. Sayangnya, Kapala Bagian Humas Pemkot Padangsidimpuan, Cahyo belum dapat memberikan keterangannya. Sebab, telepon yang ditujukan kepadanya tidak dijawab. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











