BOGOR (LENSAKINI) – Seorang suami berinisial SN (38) tega membacok istrinya sendiri, NS (29), hingga terluka parah. Peristiwa berdarah ini dipicu masalah rumah yang dijadikan suami sebagai tempat transit open BO.
Kejadian tragis tersebut berlangsung di kediaman pasangan ini di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/1/2025).
Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya sempat bertengkar hebat hingga akhirnya NS ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, SN melarikan diri usai melakukan perbuatan sadis tersebut.
Namun, upaya pelarian SN tak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di Kota Bogor hanya berselang satu jam setelah kejadian.

“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Jumat (10/1).
Dalam kasus ini, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 (tentang KDRT) dan 351 ayat 2 karena lukanya berat. Yang 44 itu 10 tahun (ancaman hukumannya), yang 351 ayat 2 itu 5 (tahun),” ujar Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru.