Setelah diinterogasi, AN mengaku memesan jasa prostitusi dari Dewi melalui chat WhatsApp dengan tarif Rp 550 ribu. Menurut AKBP Alsyahendra, Dewi menggunakan modus menawarkan beberapa foto wanita beserta tarif jasa yang ditawarkan melalui pesan WhatsApp.
“Dewi memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dia atur. Dia menawarkan foto-foto wanita kepada para pelanggan, lalu menentukan harga untuk jasa tersebut,” jelas Alsyahendra, Senin (4/11/2024), seperti dilansir detikSumbagsel.
Atas perbuatannya, Dewi Sartika kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 12 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Muncikari ini terancam hukuman minimal 3 tahun penjara.