PESISIR SELATAN (LENSAKINI) – Seorang muncikari bernama Dewi Sartika (29) diamankan pihak kepolisian di sebuah hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, Lampung.
Dewi diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi WhatsApp, yang berujung pada penangkapan dirinya oleh Polres Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di kawasan Pesisir Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap Dewi pada Minggu (3/11/2024).
Dalam operasi penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial YF (19) dan seorang pria berinisial AN (44) yang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa pakaian.