BATU BARA-Petugas Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Adalah Syahputra alias OB (36) warga Huta II Kampung Karang Asem Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun yang berhasil ditangkap petugas di kediamannya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Perdi Syahputra alias OB masuk dalam DPO No. Pol : DPO/16/XII/2018/Reskrim dengan kasus curanmor milik korban Selamat (67) berlamat di Dusun XI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kepada wartawan, Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi, sebelum penangkapan pelaku, petugas terlebih dahulu menangkap rekannnya Mijel Napitupul. Sedangkan Perdi Syahputra alias OB berhasil melarikan diri dan dimasukkan DPO.
“Konologis kejadian pada Senin 26 November 2018 sekira pukul 13:00 Wib, di SPBU Simpang Gambus Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Ketika itu kedua pelaku melihat satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter tahun 2008, BK 5529-SV warna hitam merah milik korban Selamat sedang terparkir disekitar SPBU Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh,” bebernya.
Aksi para pelaku dengan mudah dilakukaan lantaran kunci kontak sepeda motor korban tertinggal sehingga kedua pelaku dengan gampang melarikan sepeda motor tersebut.
Setelah korban membuat laporan polisi, Tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh langsung mengadakan penyidikan dan berhasil meringkus Mijel Napitupulu pada 28 November 2018.
Setelah persidangan di PN Kisaran, Mijel menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Labuhan Ruku.Selanjutnya tersangka pelaku Perdi Syahputra alias OB yang selama ini melarikan diri dan masuk DPO, berhasil diringkus dirumahnya, Rabu (19/8/20) subuh.
“Saat ini tersangka Perdi Syahputra Als OB yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam berkas perkara Mijel Napitupulu,” pungkas Kapolsek.
(UA)