Mantan Kacab Bank Sumut Seirampah Ditahan, ini Kasusnya

  • Bagikan

SERGAI-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Seirampah, Serdang Bedagai berinisial TAM (53) ditahan Kejaksaan Negeri.

TAM ditahan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.
Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 beserta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga melakukan perbuatan tersebut bersama S, yang saat ini tengah menjalani proses hukum banding, serta ZR (44), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka”, kata Hasan Afif Muhammad, di Kantor Kejari Sergai, Selasa (20/05/2025).

Dugaan korupsi ini katanya, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

  • Bagikan