
DENPASAR (LENSAKINI) – Kasus memalukan kembali mencoreng institusi Polri. Seorang anggota polisi yang bertugas di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial Aipda AD, diduga telah memperkosa mertuanya sendiri. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pada Kamis (16/1/2025).
Atas dugaan perbuatan bejat tersebut, Aipda AD telah menjalani sidang etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH,” kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi, dikutip dari detikSulsel, Minggu (20/4/2025).
Namun, meskipun sudah dipecat, Aipda AD tak tinggal diam. Ia diketahui mengajukan banding ke Polda Sultra.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” beber Totok.
Hingga kini, kepolisian belum membuka kronologi lengkap dugaan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, AKBP Totok Budi menegaskan komitmen institusinya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama kasus-kasus serius seperti kekerasan seksual yang mencoreng nama baik kepolisian.