PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, akan melaksanakan gelar perkara atas dugaan korupsi eks Kepala Desa Siloting, S Harahap.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) K Naibaho kepada LENSAKINI.com melalui telepon selulernya.
Dijelaskan mantan personel intel Polres Padangsidimpuan itu, pengusutan kasus itu sesuai dengan laporan polisi
Nomor: LP/A/1/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut (14 Februari 2025).
“Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 249.814.949, terdiri dari pembangunan fiktif saluran drainase Rp 111.225.000, pembangunan jalan setapak Rp 52.285.000,”ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil audit juga menemukan pajak yang tidak disetorkan Rp 86.304.949).” Kasus ini akan segera memasuki tahap gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Sumut, dan berkas akan dikirim ke JPU.