
LENSAKINI – Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.
Menyembelih hewan kurban bukan hanya sekadar tradisi, namun juga sunnah muakad, sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai pahala besar.

Hewan yang biasa disembelih dalam ibadah ini antara lain sapi, kambing, unta, dan kerbau. Namun, perlu diketahui bahwa memilih hewan kurban tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan syariat yang harus dipenuhi, terutama soal usia hewan.
Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA., dan Saiful Hadi El-Sutha, dijelaskan bahwa kambing yang sah dijadikan kurban minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Janganlah menyembelih kecuali kambing berumur satu tahun masuk tahun kedua. Kecuali jika kalian kesulitan untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba umur enam bulan sampai satu tahun.” (HR Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kambing yang belum cukup umur tidak sah dijadikan kurban. Namun, Islam memberikan keringanan jika memang sulit menemukan kambing sesuai usia.