Ironi HGU, Lahan Pertanian Berubah Jadi Perumahan Elite di Deli Serdang

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang dikuasai PTPN-II, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pasalnya, proyek property bukan untuk peruntukan HGU.

“Ini penting dipahami masyarakat luas. Selama ini, dengan dalih sebagai pemilik HGU—PTPN menggusur rakyat dari tanah yang sudah puluhan tahun jadi hunian mereka. Lalu, tanah itu berubah jadi kawasan property elit,” tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Rabu (18/12/2024).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-208 s/d 2018-2023 itu menjelaskan, tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis. Ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis. “Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property,” tegas Abyadi Siregar.

Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi Siregar, proyek property di lahan HGU PTPN-II yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melanggar UU Pokok Agraria No 5 tahun 2960. Proyek property itu diduga kerjasama dengan perusahaan property raksasa Indonesia, yakni PT Ciptra Development Tbk atau dikenal dengan Ciputra Group.

HGU PTPN HAPUS SECARA HUKUM

Tidak hanya soal pelanggaran peruntukan HGU, tapi menurut Abyadi Siregar, status HGU PTPN-II di sejumlah lokasi di Deliserdang, sebetulnya secara hukum sudah hapus dengan sendirinya. Ini bila mengacu pada kondisi objek tanah di lapangan, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 mengatur tentang beberapa kewajiban pemegang HGU seperti PTPN-II. Di antaranya, setiap pemegang HGU seperti PTPN-II, wajib melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan di lahan HGU sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

“Faktanya, kondisi di lapangan saat ini tanah-tanah tersebut sudah berubah menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah. Sama sekali tidak ada usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan,” tegas Abyad

  • Bagikan