NATUNA (LENSAKINI) – Kasus mengejutkan terjadi di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau, berinisial F (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial.
F diduga menyelewengkan dana BLT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk berjudi online.
Kepala Bagian Operasional Polres Natuna, AKP Khairul, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas pengelolaan dana bantuan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Natuna,” ujar Khairul pada Selasa (12/11/2024).
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa F mengambil uang bantuan sosial tahap IV tahun 2023 sebesar Rp 448 juta, yang seharusnya disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Alih-alih, dana ini justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.