Dijanjikan Dinikahi dan Bersedia Pindah Agama, Bunga 5 Kali Dinodai Mantan Napi

  • Bagikan

SIBOLGA- Sungguh malang nasib, sebut saja Bunga (16) seorang remaja putri warga Desa Sibuluan Nalambok, Lingkungan IV, Huta Dolok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tegah (Tapteng), dinodai hingga lima kali oleh mantan Residivis.

Keperawanan Anak Baru Gede (ABG) yang direnggut mantan Narapidana (Napi) kasus pencurian ini, berinisial EMG Als BG (19) warga Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare Kota Sibolga.

Sebelum berhasil menodai Bunga, EMG terlebih dahulu berpura-pura mengaku sangat mencintai Bunga serta rela menikahinya dan bersedia memeluk agama Islam sesuai agama yang dianut Bunga. Sayangnya, setelah puas menodai Bunga, EMG malah melarikan diri ke Jakarta, akibat ia tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

Berdasar informasi yang dihimpun, pekenalan antara korban dan tersangka berawal dari media sosial Facebook (FB). Selanjutnya tersangka bertemu dengan Bunga di Jalan Ketapang Sibolga dan kemudian mengajak Bunga ke Benteng Jalan Ketapang Sibolga. Awalnya keduanya mengobrol-ngobrol layaknya muda- mudi yang berpacaran, namun kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di Benteng Jalan Ketapang Sibolga, Jum’at (31/1/2020) sekitar 13.00 WIB.

Ketika tersangka hendak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Bunga, tersangka terlebihdahulu mengatakan akan bertanggungjawab. Untuk meyakinkan Bunga, tersangka mengaku bersedia masuk agama Islam sesuai keyakinan Bunga.

Usai merenggut perawan Bunga hingga menodainya sebanyak dua kali, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyuruh Bunga untuk  pulang kerumahnya. Namun Bunga tidak mau sehingga tersangka membawa Bunga kerumahnya menginap selama 5 hari. Celana dalam bunga yang berdarah karena keperawanannya ddirenggut, juga dicuci tersangka.

Selama berada dirumah tersangka, Keduanya pun berulangkali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri hingga sebanyak 3 x dan kemudian tersangka membujuk bujuk Bunga agar bersedia pulang kerumahnya. Sedangkan orang tua Bunga, sudah mencari putri mereka kemana – mana. Setelah puas, tepat dihari kelima, tersangka mengantarkan Bunga kerumah korban dengan naik sepeda motor.

Belakangan tidak ada persesuaian diantara keduanya, karena tersangka selalu mencari-cari alasan. Termasuk diantaranya antara tersangka dan Bunga masih satu marga dan berbeda agama sehingga tersangka menghindar berangkat ke Jakarta.

Namun setelah tersangka berada di Jakarta, Bunga menghubungi via messenger FB lalu tersangka memblokir dari FBnya.Sampai bulan April 2020 pekerjaan di Jakarta tidak ada sehingga tersangka berangkat ke Medan dan tinggal dirumah saudaranya serta bekerja di perusahaan swasta di Medan. Akibat covid 19 tersangka kembali ke Sibolga dan diamankan saat berpangkas rambutnya di Jalan Ketapang Sibolga, Rabu (8/7/2020) pkl 17.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik, melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, tersangka diamankan atas laporan pengaduan dari ibu korban Masriati Nasution, (49) datang melapor ke Polres Sibolga, Jum’at (31/1/2020) lalu.

“Saat itu suaminya bertanya kepada ibu korban, kenapa Bunga belum pulang,” kata R Sormin, Minggu (12/7/2020).

Dia mengatakan, belakangan diperoleh informasi bahwa tersangka tidak lagi berada di Sibolga. Tepatnya, Rabu (8/7/2020) pukul 16.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Sibolga  dan posisinya sedang pangkas yang telah diketahui oleh petugas sehingga Unit Opsnal segera meluncur. Tepatnya pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan ditempat tukang pangkas D di Ketapang Sibolga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama EMG Als BG dan pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara pencurian dan dihukum selama 1,5 bulan di Lapas Tukka dan belum berumah tangga,”ungkapnya.

Selain itu tambah R Sormin, tersangka mengaku mengenal Bunga sejak Januari 2020 dari media sosial FB yang akhirnya menjalin kasih layaknya muda-mudi dan kemudian  telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sudah berlangsung sebanyak lima kali, dimana dilakukan di rumah tersangka sebanyak tiga kali dan di Benteng sebanyak dua kali.

“Awalnya tersangka melakukan perbuatan itu mengaku akan bertanggungjawab dan bersedia memeluk agama Islam,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (zn)

  • Bagikan