JAKARTA (LENSAKINI) – Peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih terganjal masalah investasi. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa hingga kini, Apple belum memenuhi komitmen investasi yang disepakati dengan pemerintah Indonesia.
Hal ini membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum bisa memberikan izin resmi untuk masuknya iPhone 16 ke pasar Tanah Air.
Menurut Agus, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen yang disepakati sebesar Rp1,71 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang belum dipenuhi oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus Gumiwang di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10), melansir dari CNN Indonesia.
Karena belum ada izin resmi dari Kemenperin, Agus menegaskan bahwa jika ada iPhone 16 yang beredar di Indonesia saat ini, dipastikan itu adalah produk ilegal. Pasalnya, International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 belum diterbitkan oleh pihak Kemenperin.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu ilegal. Laporkan ke kami, karena kami belum keluarkan izin,” tegas Agus.
Di sisi lain, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple di Indonesia juga telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu Apple untuk merealisasikan investasi yang tersisa agar sertifikasi tersebut bisa diperbaharui.