MADINA (LENSAKINI) – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum.
Forum ini menjadi momen penting untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota, sekaligus membuka ruang partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi.
Namun, hal ini tidak sepenuhnya dirasakan oleh anggota KUD “Kuala Tunak” Tabuyung saat RAT Tahun Buku 2024 dilaksanakan pada Sabtu, (21/12/2024), di Kantor KUD “Kuala Tunak.”
Dalam RAT tersebut, hadir sejumlah pihak, termasuk Camat MBG yang diwakili oleh Kasipem Baharuddin, S.Sos, Kapolsek MBG yang diwakili oleh Aiptu Samsul Bahri Lubis, Danramil 17 Natal Kapten Inf M.M. Napitupulu, Pj. Kepala Desa Tabuyung yang diwakili oleh Kaur Desa, serta pengurus, pengawas, dan anggota KUD.
Namun, salah satu anggota, Parwis, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan RAT tersebut.
Menurutnya, keputusan memperpanjang masa jabatan pengurus KUD untuk periode 2025-2027 tidak mencerminkan suara bulat dari anggota yang hadir.
“Tidak ada suara bulat dari anggota yang hadir pada waktu itu yang menyatakan menyetujui perpanjangan masa jabatan pengurus KUD. Yang ada hanya suara pro dan kontra, dengan sebagian anggota menyetujui dan sebagian lainnya diam. Suara bulat itu tidak benar adanya,” tegas Parwis.
Ia juga menyoroti mekanisme undangan yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Undangan tertulis dari panitia RAT tidak ada saya terima. Seharusnya, undangan tertulis itu sudah sampai kepada anggota satu minggu sebelum rapat dilaksanakan. Anehnya, undangan hanya diumumkan melalui pengeras suara dari salah satu masjid,” ungkapnya.
Parwis berharap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal dapat menindaklanjuti persoalan ini.
“Melalui media ini, saya memohon kepada Bapak Kepala Dinas Koperasi untuk menyurati pengurus dan pengawas KUD agar melaksanakan rapat pemilihan pengurus baru periode 2025-2027 secara langsung dan terbuka,” pintanya.
Ia menambahkan bahwa masa jabatan pengurus dan pengawas periode 2022-2024 telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, menurutnya, pemilihan ulang sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan koperasi yang sesuai dengan regulasi.