BALI (LENSAKINI) – Seorang pria bernama Budi Setiawan (53), asal Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri puluhan celana dalam wanita di Jembrana, Bali.

Budi, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ekspedisi, telah melakukan aksi pencurian unik ini sejak tahun 2023. Ia mencuri pakaian dalam dari jemuran korban dan mengoleksinya di tempat tinggalnya.
Aksi Budi akhirnya terungkap setelah korbannya, seorang wanita bernama Sutiyani, merasa resah karena kehilangan celana dalam sejak Mei 2023.

Setelah berkali-kali kehilangan, Sutiyani memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 13 September 2024.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa Budi mencuri celana dalam dengan cara masuk ke kos Sutiyani dan mengambilnya dari jemuran.
“Pelaku mengaku memiliki kelainan seksual sehingga tertarik untuk mengoleksi celana dalam wanita,” jelas Endang dalam rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 10 celana dalam wanita yang masih disimpan oleh Budi, sementara sisanya sudah dibuang di Jawa. Total ada 29 celana dalam yang telah dicurinya.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Kasus ini menjadi sorotan karena aksi nyeleneh yang dilakukannya, menimbulkan kehebohan di kalangan warga sekitar.