JAKARTA (LENSAKINI) – Tidak banyak yang tahu bahwa Jakarta, ibu kota negara yang kini dikenal dengan gedung-gedung pemerintahan dan pusat bisnis, pernah memiliki sebuah kasino legal yang menghasilkan uang dalam jumlah fantastis.

Bahkan, pada hari pertama pembukaannya saja, kasino tersebut langsung mencatatkan cuan setara Rp 200 miliar bila dikonversi ke nilai saat ini.
Kasino tersebut dibuka pada 21 September 1967 di kawasan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, atas izin resmi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. Langkah kontroversial ini diambil di tengah upaya pembangunan ibu kota yang saat itu terkendala minimnya anggaran.

Ali Sadikin berani mengambil risiko dengan melokalisasi praktik perjudian yang kala itu merajalela namun tidak menyumbang pendapatan apa pun ke kas daerah.

Melalui Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka peluang legalisasi kasino yang dikelola bekerja sama dengan seorang warga keturunan Tionghoa bernama Atang.
Kasino tersebut hanya boleh diakses oleh warga keturunan Tionghoa dan orang asing, sedangkan WNI pribumi dilarang ikut serta. Meski begitu, animo sangat besar.