Resmi! Ini Besaran Uang Lembur dan Makan ASN & Non-ASN 2026

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk tahun anggaran 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK tersebut, uang lembur diberikan sebagai bentuk kompensasi bagi pegawai yang bekerja di luar jam kerja reguler berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Sementara itu, uang makan lembur diberikan apabila pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut dalam satu hari dan hanya bisa diklaim sekali sehari.

Kebijakan ini berlaku untuk ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, serta tenaga non-ASN seperti honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan catatan mereka tidak berasal dari perusahaan outsourcing.

Berikut rincian uang lembur dan makan lembur tahun 2026:

1. ASN (PNS/PPPK):

  • Bagikan