Bagi mereka yang sudah jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar, kebijakan ini hadir sebagai penyelamat.
“Diharapkan, dengan penghapusan utang ini, UMKM di sektor pertanian dan perikanan dapat pulih, mulai kembali berusaha, dan menstabilkan ekonomi di berbagai daerah,” jelas Maman.
Pemerintah memperkirakan nilai utang yang dihapus mencapai Rp 10 triliun, dan kebijakan ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan penghapusan piutang langsung di perbankan.