Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Nelayan, Segini Nominalnya

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.

Kebijakan ini mengatur penghapusan kredit macet hingga ratusan juta rupiah, memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang terjerat utang akibat kondisi ekonomi dan bencana.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan membayar utang.

“Ada sekitar satu juta pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang diberikan penghapusan utang hingga Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu,” ujar Maman di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

Tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati penghapusan utang ini. Program tersebut memiliki syarat khusus, seperti terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19 dan mengalami kesulitan pembayaran.

  • Bagikan