Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











