(LENSAKINI) -Pemerintah pusat akhirnya memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut.

Pemerintah memutuskan 4 pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di damapingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 17 Juni 2025 di Jakarta

Selain itu hadir juga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo Hadi mengatakan masuk keempat pulau tadi ke Provinsi Aceh setelah pemerintah mengumpulkan semua dokumen dan dipelajari.
“Hasilnya kempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” Ujarnya