Ayah Artis Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Judi Online

  • Bagikan

BANYUWANGI (LENSAKINI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, sebagai tersangka dalam kasus perjudian online.

Joko diamankan petugas di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa pagi (10/6/2025).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat aktivitas judi online yang dilakukan oleh tersangka.

“Kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” kata Komang Yogi dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Saat penangkapan berlangsung, istri Joko Suyoto yang juga merupakan ibu dari Farel Prayoga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Meski demikian, dari hasil penyelidikan, hanya Joko yang dinyatakan terlibat aktif dalam praktik perjudian.

“Yang bersangkutan kami amankan bersama istrinya. Namun, dari pendalaman kami, hanya JS (Joko Suyoto) yang terlibat langsung. Istri dan yang lainnya sebatas saksi,” jelas Komang.

  • Bagikan