Waduh! Bapak Anak Terduga Pelaku Cabul Perkosaan di Sidimpuan Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Bapak dan anak terduga pelaku cabul dan perkosaan terhadap salah seorang anak yatim di Padangsidimpuan terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna mengatakan, bapak dan anak
dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

” Ancaman hukuman pidana untuk bapak ini maksimal 15 tahun penjara,”ujar Kapolres kepada wartawan Jumat (30/5/2025). Dikatakannya, pihaknya sudah mengamankan dua orang terduga tersangka.

Menurutnya, ada tiga orang terduga tersangka, namun yang sudah ditangkap baru 2 orang. “Mereka yang diamankan berinisial SL (62) dan AYL (24) warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,”ujarnya.

Khusus untuk satu orang terduga tersangka berinisial S belum bisa ditangkap karena masih dalam pencarian.”Dia saat ini sedang berada di luar kota,”tutur Kapolres.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah adanya pengakuan YHS (korban) kepada pelapor inisial DD yang merupakan abang kandung korban bahwa dirinya telah dicabuli ketiga tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa cabul ini terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2024. Setelah itu korban melaporkan kepada abangnya DD pada 10 April 2025 kemudian melakukan laporan polisi pada 20 Mei 2025 hingga proses hukum berjalan,” papar AKBP Wira.

  • Bagikan