PADANGSIDIMPUAN-Seorang sopir truk asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena nyambi jadi kurir ganja.

Tersangka diketahui berinisial RSN (30), warga Jalan Sutan Muhammad Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Ia ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 21 paket Narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus kertas nasi bruto bruto 25,25 gram,
1 paket paket ganja dibungkus kertas nasi bruto 42,59 gram dan 2 plastik hitam.

“Saat ditangkap dia sedang berdiri di pinggir Jalan Sutan Muhammad Arif sembari memegang plastik warna hitam,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.
