Tak Bertobat, 2 Orang Resedivis di Mandailing Natal Ditangkap lagi

  • Bagikan

MANDAILING NATAL (LENSAKINI)-Dua orang terduga pengendar narkoba di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ditangkap polisi di Lingkungan 11, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kedua orang terduga bandar narkoba itu berinisial, yakni MSR alias Kunyuk (27) dan EHN (23), warga Desa Lumban Pasir, Panyabungan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1,50 gram sabu-sabu dibungkus tiga plastik klip dan alat hisab sabu. Sementara dari EHN disita satu bungkus ganja kering 11,17 gram.

Kapolres Madina, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arie Sofandi Paloh mengatakan, penangkapan itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengaku risih dengan peredaran jual beli narkoba di lingkungan itu.

“Mereka ditangkap dari rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka selama ini,”ungkapnya, Kapolres juga mengucapkan terima terima kasih atas bantuan dalam pengungkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina.

AKBP Paloh menerangkan, kedua pelaku narkoba itu merupakan berstatus residivis. Keduanya pernah ditangkap polisi dan menjalani hukum penjara gegara mengedarkan narkoba.

“Kedua pria yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba,” jelas dia.

Kapolres Madina mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan apabila ditemukan barang bukti.

  • Bagikan