PADANGSIDIMPUAN-Tiga orang pria asal Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di lokasi yang berbeda Senin (22/11/2021).
Ketiganya diketahui berisinial CGD (36) alias Pren, AP (35) dan DSH. Ketinya merupakan warga Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa, 11 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,84, gram, 1 sedotan yang dijadikan sendok, 2 bungkus plastik klif transfaran kosong.
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti uang Rp. 600.000, 1 timbangan elextrik, 1 unit HP, 2 unit HP merk xiomi dan samsung lipat, uang Rp. 450.000 dan 3 bungkus plastik klif transfaran berisikan plastik klif transfaran kosong.
“Mereka ditangkap di salah satu warnet. Dari ketiganya, yang pertama ditangkap adalah CGD. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 sedotan yang dijadikan sendok, 2 bungkus plastik klif transfaran kosong dan uang Rp. 90.000 yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan,”ungkapnya.

Selanjutnya, polisi menangkap DSH. Darinya, polisi menyita barang bukti 8 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 timbangan elextrik, uang Rp. 60.000, 1 unit merk oppo yang disimpan didalam.
“Terakhir yang ditangkap AP. Dari tangannya, polisi menyita 1 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP merk xiomi dan samsung lipat, uang Rp. 450 ribu, 3 bungkus plastik klif transfaran berisikan plastik klif transfaran,”tandas Kasat. (zn)