Ngecer Cimeng, Pria Setengah Abad Ubanan Ditangkap Bersama Rekannya di Sidimpuan

  • Bagikan

Mendapatkan informasi itu, tim dari Satresnarkoba langsung menuju lokasi tempat FR membeli ganja itu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pria yang berisial JAL.

Dari tangan JAL, polisi menyita barang bukti berupa, 53 bungkus kertas nasi berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 51,12 gram, 1 plastik berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 19,79 gram.

“Para tersangka sudah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.Pungkas Kasi Humas

  • Bagikan