Ngecer Cimeng, Pria Setengah Abad Ubanan Ditangkap Bersama Rekannya di Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Seorang pria setengah abad ubanan berinisial FR ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

FR (50) yang merupakan warga Jalan Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap di Janji Raja, Kelurahan Wek I, sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tangan FR, petugas menyita barang bukti berupa, 1 kotak rokok berisi 6 bungkus kertas nasi kecil yg berisikan narkotika golongan I jenis Ganja di kantong depan kiri celana pelaku.

” Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan ke rumahnya dan mendapati sebuah toples plastik besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 4 lembar kertas nasi dan gunting di halaman belakang rumah pelaku,”ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga.

Tak hanya sampai di situ, personel kepolisian langsung mengintrogasi FR, hasilnya, pria setengah abad itu mengaku membeli ganja tersebut dari seorang laki-laki di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Padangsidimpuan.

  • Bagikan