
(LENSAKINI) – Sekilas, wajah Reynaldi alias R (24) dan adiknya Najma Hamida alias NH (21), pelaku pembuangan bayi asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, memang mirip.
Namun, siapa sangka, dari wajah yang polos tersebut, ternyata abang-adik itu tega membuang bayi hasil hubungan gelal mereka. Kedua pelaku berharap, setelah jasad bayi itu sampai, marmod masjid akan menguburkannya.

“Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut? Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia,” kata Gidion saat memberikan keterangan, Jumat (9/5), dikutip dari Detik.Sumut.
Gidion menyebut bahwa kedua pelaku memesan ojol itu pada Kamis pukul 06.14 WIB dengan tujuan ke Jalan Ampera III. Saat memesan itu, Reynaldi membuat nama pemesan dengan nama Rudi dan membuat penerima fiktif dengan nama Putry yang ternyata itu adalah akun pelaku Najma
“Dua-duanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi Ojol tersebut. Setelah sampai diletakkan di sini (masjid), marbot dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama P (Putry) dan R (Rudi) sesuai dalam aplikasi ojol tersebut. Aslinya adalah R dan NH. Yang memiliki ide untuk mengirim paket mayat bayi tersebut adalah abangnya, R,” ujarnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyebut pihaknya masih menunggu hasil autopsi jasad korban. Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.