Berdalih Rental Sepedamotor, Pria Asal Bakti Abri Sidimpuan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-AS, pria 34 tahun asal Jalan Bakti Abri, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Pasalnya, dia diduga menggelapkan sepedamotor rental milik salah seorang warga.

AS ditangkap pihak kepolisian di Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa,1 unit sepeda motor dengan nomor polisi A 3817 DD. Selanjutnya, 2 lembar STNK sepedamotor.

“Saat ditangkap, AS tidak melakukan perlawanan dan sudah disel tahanan Polres Sidimpuan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada LENSAKINI.com.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa AS sudah di Kota Padangsidimpuan. Mendapat informasi itu, Tim Bandit Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, polisi melihat tersangka. Tanpa pikir panjang, Tim Bandit lalu mendatanginya dan menangkap AS di By Pass Padangsidimpuan, Sabtu (7/6/2025),”ujarnya.

Lebih lanjut Wira mengatakan, aksi penipuan tersebut berawal pada Jum’at 30 Mei 2025. Saat itu korban bernama Diamonk Hokking mendapat pesan dari 081361565208. Di pesan tersebut tertulis ingin merental sepedamotor milik korban.

“Tanpa pikir panjang, korban lalu menyetujui permintaan rental sepedamotor dan mengantarnya ke Jalab By Pass Sidimpuan,”ungkap Kapolres.

  • Bagikan