Alamak! Lima Orang Tukang Parkir di Sidimpuan Ditangkap, Barang Bukti Rp19 Ribu

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Sebanyak lima orang tukang parkir di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, ditangkap polisi. Tindakan tersebut dilakukan karena ada keresahan dari masyarakat.

Ke-lima tukang parkir yang diamankan diketahui berinisial, DN Alias Cukir (45) warga Jalan Mangga, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, EC Alias Pablo (45) warga Batang Bahal, TPS Alias Mando (29) warga Jalan SM Raja, Sitamiang Padangsidimpuan Selatan.

RF Alias Bising (25) warga kelurahan Sitamiang dan terakhir R Alias Gasing (30) warga Wek II, Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan.

Penangkapan tukang parkir itu dilakukan disejumlah titik. Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga mengatakan, penangkapan tersebut dengan dasar undang undang yang berlaku dan surat telegram Kapolri.

“Selain aduan masyarakat, penangkapan itu juga sesuai dengan UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian, dan sesuai dengan surat telegram (STR) Kapolri nomor: STR 1081/IV/OPS.1.3 2025 Tgl 28 April 2025 tentang OPS kepolisian kewilayahan dalam rangka menanggulangi dan menindak gangguan keamanan dan kejahatan aksi premanisme yg meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas dan iklim investasi kondusif,”imbuhnya.

  • Bagikan