
PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap terduga pelaku cabul anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berinial AW ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Pemilik usaha isi ulang voucher ini ditangkap atas laporan orangtua korban dengan nomor: STPL/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kenborn Sinaga mengatakan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.”Setelah dilakukan penyelidikan, keterangan terduga pelaku dan pelapor sama,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com.
Dia menjaskan, peristiwa tidak terpuji itu terjadi ketika anak pelapor yang masih berusia 6 tahun mendatangi tempat usaha pelaku dengan tujuan untuk mengisi ulang voucher wifi. Namun, AW malah menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.
“Jadi awalnya, korban ini disuruh orangtuanya mengisi ulang voucher ke warung terlapor,”ujar Kasi Humas.