2 Spesialis Jambret Ditangkap Polisi, 1 Ditembak di Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan , Sumatera Utara, berhasil membekuk 2 spesialis jambret yang meresahkan masyarakat. Seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (22/1/2021) sore menyebutkan, kedua tersangka jambret tersebut yakni, Rinaldi Siregar alias Jos (20) warga Jalan Pangolu Mara Alam, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimppuan dan Indra Mulia Batubara (25) warga Jalan Yos Sudarson Kota Padangsidimpuan.

Terkuaknya aksi jambret yang dilakukan para tersangka ini berawal dari laporan korban, Rizki Muharany Fajaria Harahap (18) warga Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Tano Baro, Kota Padangsidimpuan pada 26 Desember 2020 silam.

Kala itu, korban yang menegendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintasii Jalan Yos Sudarso, Kota Padangsidimpuan. Namun nahas, setibanya di dekat Makam Pahlawan, keduanya dipepet kedua tersangka yang kala itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX.

Dengan cepat, para tersangkaa langsung mengambil ponsel korban yang saat itu diletakkan di dashboard speda motor. Mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha mempertahankan barang berharga miliknya.

Alhasil, aksi tarik menarik antara korban dan tersangka tak terhindarkan. Namun sayang, korban terpaksa merelakan ponsel jenis Iphone 8 miliknya diambil tersangka setelah korban terrjatuh.

Tak terima atas perbuatan tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan dengan bukti laporan polisi nomor : LP/411/XII/2020/SU/PSP tanggal 26 Desember 2020.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka di 2 lokasi berbeda. Dimana, tersangka Jos ditangkap petugas di Jalan Pangolu Mara Alam. Sedangkan tersangka Indra ditangkap petugas tak jauh dari lokasi penangkapan Jos.

Namun, saat hendak dilakukan pencarian barang bukti, tersangka Jos berusaha melarikan diri. Alhasil, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, tersangka Jos merupakan residivis kasus pencurian rumah yang baru bebas pada bulan September 2020 silam. Dimana dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengincar korban yang meletakkan ponsel di dasboard sepeda motor.

“Modus yang mereka lakukan dengan mencari korban yang meletakkan ponselnya di dashboard sepeda motor. Setelah mendapati korbannya, tersangka langsung merampas hingga membuat korbannya terjatuh,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jendral Sudirman, Jalan AH Nasution, dan Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan. Dimana tersangka Indra beraksi di 3 lokasi.

“Para tersangka mengaku uang hasil curiannya untuk berjudi dan memakai narkoba,” pungkasnya.

(UA)

  • Bagikan