JAKARTA (LENSAKINI) – Para pelaku industri kosmetik perlu bersiap. Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kosmetik wajib mengantongi sertifikat halal. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, dalam pernyataannya pada Kamis (15/5/2025).
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” terang Afriansyah.
Meskipun kewajiban sertifikasi halal baru dimulai pada 2026, Afriansyah menyebut sudah banyak produk kosmetik yang lebih dulu mengurus sertifikat halal. Tak hanya itu, minat masyarakat terhadap kosmetik halal juga terus meningkat, terutama di kalangan perempuan muslim.
“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujarnya.
